Profil

UPTD Metrologi Legal Purbalingga adalah instansi pemerintah yang merupakan unit pelaksana teknis daerah (unit organisasi) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga yang bergerak di bidang kemetrologian berupa pelayanan tera / tera ulang alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan pengawasan kemetrologian.

Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 39 Tahun 2018, UPTD Metrologi Legal bertugas : melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa inventarisasi dan pendataan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan Metrologi Legal. Adapun fungsi UPTD Metrologi Legal sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan inventarisasi dan pendataan unit/ masyarakat pengguna UTTP;
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan teknis operasional kemetrologian meliputi bidang laboratorium massa, panjang dan volume, pengujian tera/ tera ulang UTTP, pengawasan, penelitian, pengembangan dan kerjasama;
  3. Pelaksanaan perizinan yang menjadi kewenangan UPTD;
  4. Pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang kemetrologian;
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan UPTD; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Visi Misi

Visi Kabupaten Purbalingga

“PURBALINGGA YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG BERAKHLAK MULIA”

Misi Kabupaten Purbalingga

  1. Menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih akuntabel dan demokratis, sehingga mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat;
  2. Mendorong kehidupan masyarakat religius yang beriman dan bertaqwa kehadirat Allah SWT / Tuhan YME, serta mengembangkan paham kebangsaan guna mewujudkan terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mengupayakan kecukupan kebutuhan pokok masyarakat utamanya pangan dan papan secara layak;
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia utamanya melalui peningkatan derajat pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat;
  5. Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat dengan mendorong simpul simpul perekonomian utamanya dalam industri pengolahan dan manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif dengan tetap berorientasi pada kemitraan dan pengembangan potensi lokal serta didukung dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja;
  6. Meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana wilayah / Infrastruktur dengan tetap memperhatikan Kelestarian Lingkungan

Struktur Organisasi

Struktur organisasi UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga nomor 39 tahun 2018 :

Metrologi (ilmu pengukuran) adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam dunia moderen metrologi berperan vital untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Metrologi industri banyak berhubungan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembapan dan besaran-besaran fisika maupun kimia lainya yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri.

Metrologi Legal merupakan metrologi yang berhubungan dengan satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar timbangan dan perlengkapanya, serta syarat-syarat teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Makna Simbol, ilustrasi timbangan dalam posisi yang seimbang, diisi dengan anak timbangan dan muatan timbang,  simbol dari keadilan dan keterukuran, yang merupakan misi dari Direktorat Metrologi.

Bentuk huruf “X” dan persegi dibawahnya mewakili metre standard (standar dasar untuk menentukan kuantitas panjang) yang memiliki ciri bentuk fisik “X”, dan kilogram standard(standar dasar untuk menentukan kuantitas massa) yang memiliki ciri bentuk fisik equilateral cylinder, kedua standar dasar tersebut telah menjadi prinsip pokok dalam menjaga keterukuran alat di Indonesia.

Bentuk lingkaran dari logo Metrologi merupakan simbol dari pergerakan dan keberlanjutan.

Motto yang tertulis di logo Metrologi :

BANTJANA PATAKARAN PRALAJA KAPRADANAN

Yang artinya,

Memperdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan


Menurut Permendag No.115 tahun 2018, Tera adalah “Hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukanya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.”

sedangkan yang dimaksud tera ulang adalah “Hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera”

Pada intinya kegiatan tera / tera ulang adalah memastikan bahwa timbangan yang digunakan untuk transaksi perdagangan dalam kondisi yang berfungsi dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen maupun pedagang.

Menurut Permendag No. 115 tahun 2018, Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang & Perlengkapannya), BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) dan Satuan Ukuran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran tersebut di atas, meliputi :

  1. UTTP produksi dalam negeri dan asal impor
  2. BDKT produksi dalam negeri dan asal impor
  3. Satuan Ukuran, berupa penulisan satuan dan lambang satuan SI atau satuan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan UTTP dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan adanya tanda tera.

Pengawasan BDKT dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas.

Pengawasan Satuan Ukuran dilakukan untuk memastikan penggunaan, penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

UTTP adalah alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Alat Ukur diperuntukkan/dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. Alat Takar diperuntukkan/dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat Timbang diperuntukkan/dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Alat Perlengkapan diperuntukkan/dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang.

UTTP wajib tera/tera ulang merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai, untuk keperluan menentukan hasil pengukuran/penakaran/penimbangan untuk :

  1. Kepentingan Umum
  2. Usaha
  3. Menyerahkan atau menerima barang
  4. Menentukan pungutan atau upah
  5. Menentukan produk akhir dalam perusahaan
  6. Melaksanakan peraturan perundang-undangan.