Pelayanan Tera Ulang Timbangan Milik Pabrik Gula Semut, Pengalusan

Rifki Alif M – Metrologi Purbalingga

Purbalingga, Tim Metrologi Kabupaten Purbalingga, melaksanakan pelayanan tera ulang di pabrik gula semut desa Pengalusan, pelaksanaan pelayanan tera ulang tersebut atas permintaan dari pemilik usaha yang sebelumnya telah mengikuti sosialisasi tentang pentingnya tera / tera ulang alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).

Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat timbang, alat ukur dan alat takar yang digunakan untuk berniaga wajib ditera ulang setiap tahun. Tera ulang dilakukan untuk mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi.

“Jika ada timbangan yang kurang sesuai dan terjadi selisih takaran, maka timbangan perlu di reparasi setelah itu di uji kembali sampai timbangan benar – benar akurat, tidak terjadi selisih pengukuran dan “sah” sehingga siap digunakan dalam bertransaksi”, kata Mustofa, A.Md selaku pejabat berwenang yang melakukan peneraan.

“Kami himbau juga kepada pelaku usaha lain untuk tertib dalam melakukan tera ulang yaitu setiap satu tahun sekali alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya wajib di tera ulang” Pungkasnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *