Pelayanan Tera Ulang Kemetrologian di Kabupaten Purbalingga: Memastikan Keakuratan di Pertashop Karangsari, SPBU Karangmoncol, dan SPBU Kembangan

by : SubZero

Purbalingga, 2 Juli 2024 – Dalam rangka memastikan keakuratan dan keadilan dalam transaksi jual beli bahan bakar, kegiatan pelayanan tera ulang kemetrologian dilakukan di Pertashop Karangsari, SPBU Karangmoncol, dan SPBU Kembangan, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 2 Juli 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Amirul Arifin, S.Si., yang menjabat sebagai Penera Ahli Pertama.

Pelayanan tera ulang ini bertujuan untuk memeriksa alat ukur yang digunakan di SPBU dan Pertashop tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin bahwa alat ukur tersebut bekerja dengan akurat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan ini, Bapak Amirul Arifin bersama timnya memeriksa dan mengkalibrasi berbagai alat ukur, termasuk pompa bahan bakar dan alat pengukur volume lainnya. “Pelayanan tera ulang ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan hak mereka secara penuh. Keakuratan alat ukur sangat krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan Pertashop,” ujar Bapak Amirul.

Di Pertashop Karangsari, tim penera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap semua pompa bahan bakar yang ada. Setiap pompa diuji keakuratannya dan disesuaikan kembali jika ditemukan ketidaksesuaian. “Kami ingin memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dibeli oleh konsumen adalah benar-benar satu liter, tanpa ada kekurangan,” tambah Bapak Amirul.

Selanjutnya, tim bergerak ke SPBU Karangmoncol dan SPBU Kembangan untuk melakukan prosedur yang sama. Setiap alat ukur di kedua SPBU ini diperiksa secara detail dan dilakukan tera ulang jika diperlukan. “Kegiatan ini bukan hanya untuk memenuhi standar regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepuasan dan kepercayaan konsumen terhadap layanan kami,” kata salah satu pengelola SPBU Karangmoncol.

Pelayanan tera ulang kemetrologian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih yakin dan tenang dengan keakuratan alat ukur di SPBU dan Pertashop di daerah mereka. “Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam memastikan bahwa alat ukur di SPBU dan Pertashop selalu akurat. Ini sangat penting bagi kami sebagai konsumen,” ujar salah satu warga Karangsari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga untuk memastikan bahwa semua alat ukur di wilayah tersebut bekerja dengan akurat dan sesuai standar. Program ini tidak hanya terbatas pada SPBU dan Pertashop, tetapi juga mencakup berbagai sektor lain yang menggunakan alat ukur dalam transaksi perdagangan.

Dengan adanya pelayanan tera ulang kemetrologian ini, diharapkan semua SPBU dan Pertashop di Kabupaten Purbalingga dapat terus menjaga keakuratan alat ukur mereka dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Ke depannya, UPTD Metrologi Legal akan terus melakukan pengawasan dan pelayanan tera ulang secara berkala untuk memastikan standar kemetrologian tetap terjaga.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *