Berkolaborasi dalam Presisi dan Akurasi: UPTD Metrologi Legal Purbalingga dan Direktorat Metrologi Bandung

by : Rifqi Alv

Kamis, 11 Januari 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga melakukan kunjungan penting ke Direktorat Metrologi di Bandung. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melaksanakan proses pengambilan Cap Tanda Tera (CTT) dan penyerahan Laporan Kegiatan Kemetrologian UPTD Metrologi Legal Purbalingga selama tahun 2023.

CTT, atau Cap Tanda Tera, adalah sebuah benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu. Bentuk, dimensi, material, dan kegunaannya diatur oleh Menteri. Fungsinya adalah untuk memberikan indikasi apakah alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dilengkapi dengan CTT tersebut sah atau tidak untuk digunakan setelah melalui proses pengujian.

Proses pengadaan CTT sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Metrologi. Terdapat lima jenis CTT, yaitu tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah, dan tanda pegawai berhak. Setiap tahun, CTT harus diganti sesuai dengan tahun berjalan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga menyatakan bahwa kunjungan ini sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan kredibilitas alat-alat ukur di wilayah mereka. “Pengambilan CTT ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku di bidang metrologi,” kata Kepala UPTD.

Selain pengambilan CTT, UPTD Metrologi Legal Purbalingga juga menyerahkan Laporan Kegiatan Kemetrologian untuk tahun 2023 kepada Direktorat Metrologi. Laporan ini mencakup rangkuman semua kegiatan yang dilakukan selama tahun sebelumnya, termasuk hasil pengujian, pemeliharaan, perbaikan alat-alat ukur, serta prestasi dan inovasi yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Purbalingga.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kerja sama antara UPTD Metrologi Legal Purbalingga dan Direktorat Metrologi dapat terus ditingkatkan guna menjaga akurasi alat-alat ukur di wilayah Kabupaten Purbalingga serta memastikan bahwa masyarakat dapat menggunakan alat-alat tersebut dengan kepercayaan penuh.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *